EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PAJAK
Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang
berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek
pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi
penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah
tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan
ekstensifikasi Wajib Pajak. Pemeriksaan adalah Pemeriksaan Sederhana Lapangan
(PSL) yang dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan atau
untuk penentuan besarnya peredaran usaha ataupun jumlah pajak yang harus
dibayar dalam tahun berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar