Jumat, 07 Oktober 2016

Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak

EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PAJAK
       Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Pemeriksaan adalah Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) yang dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan atau untuk penentuan besarnya peredaran usaha ataupun jumlah pajak yang harus dibayar dalam tahun berjalan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar